"Manusia adalah sejarah dan sejarah adalah manusia , manusia lahir dengan membawa sejarah dan sejarah lahir dengan membawa manusia "

Minggu, 10 Mei 2015

Hukuman Mati Bagi Pelaku Narkoba dan Hak Asasi Manusia (Kontra)

Berdasarkan sejarahnya , hukuman mati di Indonesia telah dikenal sejak jaman Kolonial Belanda , dan terus diadopsi oleh Indonesia setelah merdeka . Khusus untuk kasus narkoba , ancaman hukuman mati ini telah diatur pada :

  • UU No 22 Tahun 1997 Tentang Narkoba pasal 80(i) a, b, dan c yang mengatur tentang hukuman mati bagi para terpidana narkoba .
Yang kemudian diperkuat dengan keluar nya :

  • UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba pasal 113(ii) , 114 (ii) , 116 (ii) yang menjabarkan mengenai hukuman mati bagi beberapa kasus narkoba dan kriteria kasus nya .


Tindakan pemerintah yang memberikan hukuman mati bagi para penyebar narkoba tidak dapat dipandang hanya dari satu pihak , bagi sebagian pihak yang menentang hukuman mati hal ini dapat menjadi pertanda bahwa pemerintah telah mengalami kemunduran karena mencabut hak asasi seseorang untuk hidup , meskipun telah terbukti salah . Sedangkan bagi pihak yang mendukung hukuman mati , keputusan ini diambil karena Indonesia telah terbukti mengalami darurat narkoba dan dibutuhkan reaksi yang cepat dan tepat untuk memutus mata rantai penyebaran ini .

Jika dibuat dalam beberapa poin - poin , dapat disimpulkan bahwa menurut pihak yang menentang hukuman mati :

  1. Hukuman mati terlalu berlebihan , karena dalam beberapa kasus para terpidana telah menunjukkan perilaku yang baik dan besar kemungkinan dapat direhabilitasi .
  2. Hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap Amandemen Kedua Konstitusi UUD 1945 Pasal 28I ayat 1 yang berbunyi " Hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama , hak untuk tidak diperbudak , hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum , dan hak untuk dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun" (meskipun perundang - undangan di bawahnya mencantumkan hukuman mati , sehingga menimbulkan penafsiran ganda)
  3. Tidak ada bukti nyata yang menunjukkan korelasi antara hukuman mati dengan menurunnya angka penggunaan narkoba , sehingga cara hukuman mati tidak dapat dipandangan sebagai cara yang paling utama untuk memutus mata rantai narkoba .
  4. Hukuman mati merupakan suatu hukuman yang memiliki hasil yang absolut (kematian) , sehingga bila terjadi kesalahan dalam proses pengusutan baik oleh pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan , hasil akhirnya tidak dapat dirubah karena terpidana telah dihukum mati .
  5. Summum ius summa injuria , keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi , bagi sebagian orang hukuman mati dapat menjadi semacam hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terpidana , sedangkan bagi pihak lainnya hukuman ini tidak lebih dari pembalasan dendam semata , dan inti dari hukum bukanlah balas dendam , melainkan keadilan baik bagi korban maupun terpidana itu sendiri .
  6. Dalam kasus hukuman mati untuk WNA , dalam hal ini ada beberapa hal yang sangat penting untuk disoroti , yang terutama adalah hukuman mati dapat merenggangkan hubungan antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan , renggangnya hubungan ini berdampak negatif pada aspek - aspek hubungan internasional kita.
  7. Sampai sekarang , terpidana narkoba yang dihukum mati mayoritas adalah kurir atau penjual , tetapi belum ada produsen yang tertangkap , jika kita membiarkan para terpidana mati ini hidup , maka kita dapat mendapatkan lebih banyak informasi mengenai pelaku narkoba lainnya yang belum tertangkap .
  8. Keadaan darurat narkoba bukan berarti pembenaran terhadap hukuman mati bagi pelaku narkoba , pemerintah tidak seharusnya menjadikan hukuman mati sebagai satu - satu nya jalan agar Indonesia dapat bebas dari narkoba , karena argumen - argumen yang diberikan oleh pemerintah menjurus pada penekanan bahwa hukuman mati merupakan jalan utama untuk mencegah peredaran narkoba yang lebih marak .
  9. Pemerintah seharusnya bertindak lebih preventif ( mencegah sebelum terjadinya pelanggaran ) dibandingkan represif ( menghukum setelah terjadinya pelanggaran ) , tindakan preventif lebih mampu menurunkan angka penyebaran narkoba karena dilakukan sebelum terjadinya kasus , sedangkan tindakan represif seperti hukuman mati tidak dapat memberikan kontribusi sebesar tindakan preventif karena tindakan ini dilakukan setelah terjadinya kasus .

Sabtu, 25 Februari 2012

Wajib Militer Di Indonesia

Wajib Militer atau Conscription merupakan suatu peraturan yang mewajibkan penduduk suatu negara dalam batasan umur tertentu dan syarat kesehatan tertentu masuk ke dalam militer dalam jangka waktu yang telah ditentukan . Wajib Militer digunakan di banyak negara , seperti di Filipina , Rusia , China , Korea Utara , Korea Selatan , Thailand , Myanmar , Vietnam , Meksiko , Turki , Venezuela , Syria , Taiwan , Singapore , Libya , dll .

Wajib Militer pertama kali digunakan pada zaman Hammurabi dari Kekaisaran Babilonia yang disebut sebagai llkum , peraturan ini menyatakan bahwa pada masa damai mereka dilatih untuk menjadi tentara dan bekerja di ladang , sementara di masa perang mereka akan menjadi tentara pertahanan dan garis depan . Di Asia , Kekaisaran Qin mewajibkan penduduknya yang berusia tertentu bekerja untuk kekaisaran seperti proyek pembangunan Tembok Besar Cina , Makam Shi Huang Di , Istana E Pang , Pembangunan Ibukota Xianyang dan Pembangunan Jalan Ibukota . Pada perkembangan selanjutnya wajib militer dibebankan pada petani dan budak seperti yang terjadi pada Abad Pertengahan .

Pada masa Perang Dunia ke I dan ke II lah baru pengerahan Wajib Militer digalakkan secara besar - besaran , negara - negara pada masa itu menggunakan pers dan propaganda sebagai alat untuk mengalahkan wajib militer . Dan karena jumlah tentara reguler yang tidak cukup , maka banyak dari anggota wajib militer bertempur sebagai pasukan reguler . Setelah Perang Dunia ke II , negara - negara komunis merupakan pemakai terbanyak Wajib Militer , dimana pada negara komunis masuk militer adalah suatu kewajiban .

Sedangkan di Indonesia sendiri wajib militer tidak pernah dilakukan , tapi dicirikan dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta dimana TNI dan Polri dijadikan sebagai unsur pelindung dan pemukul utama dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung dengan kemampuan mereka masing - masing . Pada masa PKI berjaya , sempat diajukan pembentukan Angkatan Kelima atau Angkatan Rakyat ( Setelah Angkatan Udara , Angkatan Darat , Angkatan Laut , dan Polri ) tapi ditolak dengan alasan takut akan digunakan PKI sebagai alat untuk melakukan pemberontakan karena PKI dikenal suka melakukan propaganda terhadap rakyat dan buruh . Dan pada Era Orde Lama , beberapa partai politik memiliki pasukan - pasukan paramiliter sendiri yang berasal dari kalangan masyarakat sipil .

Dan pada tahun 1959-an diadakan Wajib Latih bagi mahasiswa - mahasiswa , yang nantinya akan melandasi pembentukan Menwa . 
Berkas:Lambang 9 unsur menwa.jpg
   Lambang Resimen Mahasiswa

Setelah itu dipakai lah suatu sistem baru yang memodifikasi wajib militer yaitu pembentukan milisi - milisi pemerintah dan sipil yang diatur oleh UU No 20/1982 Pokok Pokok Keamanan dan Pertahanan Negara , seperti Menwa ( Resimen Mahasiswa ) , pelatihan baris - berbaris , Hansip ( Pertahanan Sipil ) , Wanra ( Perlawanan Rakyat ) , Pam Swakarsa ( Milisi beranggotakan Rakyat secara sukarela ) , Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja ) , Kotib ( Kota tertib ) , Banpol ( Bantuan Polisi ) , Potmas ( Potensi Masyarakat ) . Pada awalnya mereka diberi pendidikan kemiliteran dan persenjataan , akan tetapi setelah meletusnya banyak pemberontakan - pemberontakan maka milisi - milisi ini dilucuti oleh pemerintah .

Memasuki Era Reformasi , kepedulian Masyarakat terhadap masalah pertahanan sipil dan negara mulai meluntur , hal itu bisa dilihat dari sedikitnya masyarakat yang masih berminat mengikuti milisi - milisi rakyat . Hal ini menyebabkan pemerintah sekarang sedang menggodok RUU Komponen Cadangan , yang banyak ditentang karena akan menyebabkan kegoyangan ekonomi .

Dan menurut saya , Wajib Militer di Indonesia harusnya dilakukan dengan memakai syarat - syarat tertentu sehingga tidak menyebabkan goyangnya perekonomian . Beberapa analisis dan saran saya dalam pelaksanaan Wajib Militer di Indonesia :
  1. Anggota Wajib Militer diambil per desa dimana setiap desa wajib mengirimkan min 10 orang pemudanya untuk mengikuti Wajib Militer , akan lebih baik jika pemuda ini merupakan pengangguran .
  2. Penempatan Wajib Militer di Komando Rayon Militer setempat sehingga tidak akan memakan waktu perjalanan yang jauh dan menghemat biaya perjalanan .
  3. Tidak langsung diberi pembekalan Militer tapi ditempa dulu Nasionalisme dengan berbagai cara (Indoktrinasi diperkenankan) .
  4. Diberi pelatihan perang gerilya (Didasarkan pada kondisi geografis Indonesia) .
  5. Diberi pelatihan tangan kosong dan bertahan hidup di alam liar .
  6. Diberi pelatihan mengenai menghadapi Air Raid atau Air Bombing Raid (Didasarkan pada konsep perang modern yang lebih menekankan perang udara atau Air Superiority .
  7. Diberi pelatihan mengenai pengoperasian berbagai senjata termasuk senjata dari luar negeri (Sebagai persiapan untuk mengoperasikan senjata rampasan dari musuh) .
  8. Diberi pelatihan mental dalam menghadapi Propaganda musuh .
  9. Setelah pelatihan selesai , maka mereka akan dijadikan Pasukan Cadangan .
  10. Masa bakti adalah 5-9 tahun , tergantung dengan keinginan .
  11. Digaji setiap 2 minggu sekali dengan gaji yang telah ditetapkan di UMR .
  12. Jika masa bakti sudah selesai , maka dapat diberikan penawaran untuk keluar dari Wamil atau masuk ke Pasukan Reguler .
  13. Perekrutan Pasukan dilakukan 5-9 tahun sekali untuk menggantikan masa bakti peserta Wamil sebelumnya , sehingga tanggungan dana tidak akan membesar dan cenderung stabil karena jumlah prajurit hanya akan sedikit di atas atau sedikit di bawah peserta sebelumnya .
  14. Dilakukan Propaganda dalam perekrutan , sehingga menarik perhatian calon peserta .
  15. Dilakukan Seleksi ketat dalam uji kelayakan .
  16. Diberikan pilihan untuk masuk ke salah satu dari 4 satuan yaitu , satuan kesehatan (Dokter Tentara) , satuan mekanik (Mekanik Perbaikan Alustista dan Persenjataan) , satuan tempur utama (Infanteri , Kavaleri , Artileri , dan Sabotase) , satuan tempur khusus (Penerbang , Marinir , Pasukan Khusus , Pertahanan Angkatan Udara , Satuan Radar ) .

Jumat, 24 Februari 2012

Ksatria Templar , Kebangkitan Dan Kehancuran

Ksatria Templar adalah suatu orde militer khusus yang dibentuk untuk melindungi peziarah Kristen dari ancaman serangan tentara Muslim , akan tetapi tujuan awalnya kemudian bergeser menjadi memerangi tentara Muslim dan melindungi Kerajaan Yerusalem . Ordo Bait Allah atau Ksatria Templar didirikan pada tahun 1119 , setelah Perang Salib Pertama dikobarkan pada tahun 1096 oleh Paus Urban II . Ordo ini merekrut banyak orang - orang Kristen untuk dijadikan tentara , ordo ini juga mempunyai banyak istana , benteng , dan bangunan - bangunan lainnya . Pemimpin nya disebut Grand Master .


Sepanjang sejarah berdirinya , orde ini selalu identik dengan peperangan . Sesuai dengan fungsi nya sebagai orde militer , maka tidaklah mengherankan kalau orde ini selalu ikut dalam perang - perang yang melibatkan pihak Kristen dan Muslim sebagai musuh bebuyutan mereka . Selain Templar , sebenarnya ada orde - orde militer lain seperti Orde Ksatria Hospitaller , Orde Ksatria Teutons , Orde Santiago , dll . Ksatria Templar pernah berperang dalam Pengepungan Acre I dan II , Pengepungan Ascalon , Perang Tanduk Hattin , Perang Grenada , Perang Asruf , Perang Montgisard

Ordo ini membangun perbentengan mereka di Inggris , Perancis , Jerman , Yerusalem , Siprus , Malta , dll , dengan maksud untuk memperluas pengaruh mereka dan melindungi pengaruh Kristen . Ordo ini juga terkenal karena keganasannya dalam perang salib , dimana ordo ini ikut dalam pendobrakan Konstantinopel dan pembantaian orang Yahudi dan Muslim karena kefanatikkan mereka terhadap Kristen dan hasutan - hasutan / panggilan perang dari para pengkhotbah .

Di dalam struktur Ordo ini , terdapat 4 divisi . Divisi pertama adalah Ksatria yang dilengkapi oleh kavaleri dan infanteri berat , yang kedua adalah Sersan yang dilengkapi oleh kavaleri dan infanteri ringan , yang ketiga adalah petani yang mengurus harta ordo , yang keempat adalah pendeta tentara yang bertugas mengurus kerohanian tentara .

Ordo ini mulai menghadapi kehancuran nya setelah berkonfrontasi dengan Raja Filipus VI , King Of France . Raja Filipus VI berusaha untuk mengucilkan Ordo Templar dengan membujuk Paus Bonifasius VII , akan tetapi usaha nya gagal . Ordo Templar masih bertahan dengan dilindungi oleh dua paus yaitu Paus Bonifasius VII dan Paus Benediktus XI , akan tetapi setelah Paus Klemens V diangkat , Ordo Templar dihancurkan dengan sadis .

Setelah pengangkatan Paus Klemens V , Raja Filipus VI mengajukan tuntutan bidaah terhadap Ordo Templar . Tuntutan ini dikabulkan dan dimulailah penghancuran dan penyiksaan terhadap pengikut Ordo Templar . Hingga akhirnya Grand Master terakhir Templar Jacques De Molay dihukum bakar , sebelum kematiannya ia sempat mengucapkan kutukan terhadap Paus Klemens V dan Raja Filipus VI yang terbukti . Kutukannya itu mengatakan bahwa Paus Klemens V dan Raja Filipus VI akan menghadapi peradilan kekal dalam tempo kurang dari satu tahun , kutukannya itu terbukti dengan meninggalnya Paus Klemens V sebulan kemudian dan Raja Filipus VI tujuh bulan kemudian .

Di dunia modern , Ordo Templar sering disamakan dengan Freemasonry .

Selasa, 21 Februari 2012

Hak Veto , Duri Dalam Daging PBB

Hak veto merupakan hak khusus bagi pemegangnya untuk membatalkan suatu rancangan / draf peraturan maupun resolusi di dalam Dewan Keamanan PBB , hak ini terkesan sewenang - wenang dan dapat dengan mudah disalahgunakan . Dan hal ini memang benar adanya , seringkali PBB tak mampu berbuat banyak dalam menangani suatu konflik antar-negara karena ia dibungkam oleh hak veto . Hak veto di PBB dimiliki oleh 5 negara , yaitu : Amerika Serikat , Rusia ( Pengganti Uni Soviet ) , RRC ( Pengganti Republik China ) , Inggris , Perancis . Kelima negara ini diberi hak veto karena merupakan 5 negara tetap dewan keamanan .

Hak veto bukanlah merupakan hal baru dalam sejarah perpolitikan , hak veto pertama kali dikembangkan pada masa Romawi Kuno ( 6 SM ) , yaitu pada Konsul Roma dan Tribun . Hak veto diciptakan untuk melindungi Kaum Pleb ( Rakyat jelata ) dari pengaruh dan kesewenang - wenangan Kaum Patricia ( Bangsawan ) setelah adanya ancaman pemberontakan dari Kaum Pleb .

Kalau dilihat dari masa berlaku dan zamannya , maka bisa disimpulkan bahwa Hak Veto sudah tidak memenuhi tuntutan zaman lagi . Karena secara tak langsung hak veto memberikan suatu kekuasaan yang besar bagi pemakainya , sedangkan pola perpolitikan internasional zaman ini mengadopsi asas persamaan hak dan martabat . Seharusnya diadakan pemungutan suara ( Voting ) yang lebih demokratis dibandingkan dengan pemberian hak veto , karena sejarah membuktikan bahwa hak veto selalu membawa pengaruh buruk .

Tentu masih segar dalam pikiran kita mengenai serangan Israel ke Gaza (2008-2009) yang dibiarkan begitu saja oleh PBB karena adanya veto dari AS , padahal secara jelas Israel melanggar kedaulatan negara lain dan melakukan kejahatan kemanusiaan . Demikian juga saat Syria melakukan kejahatan kemanusiaan dengan membantai rakyatnya yang sedang berdemonstrasi menentang presiden Baashar Al Assad (2011 -2012) , Rusia dan Cina memveto resolusi dari DK PBB yang ingin menggunak opsi intervensi militer seperti yang dilakukan kepada Libya . Kemudian keinginan Palestina untuk diakui sebagai negara merdeka dan diterima sebagai anggota PBB yang selalu diveto oleh AS dan sekutu - sekutunya , padahal secara jelas tertulis di Piagam Atlantik bahwa setiap negara berhak untuk menentukan pemerintahannya dan nasibnya sendiri .

Hak veto secara jelas sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan karena hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya , padahal PBB dibentuk untuk menciptakan kesederajatan dan kesamaan dalam hubungan antar bangsa . PBB seharusnya menerapkan sistem yang lebih demokrasi lagi seperti Sistem Voting karena lebih mencerminkan keinginan dan aspirasi dari anggota PBB itu sendiri .

Dengan semakin kompleks nya kondisi dan masalah internasional , maka dibutuhkan suatu sistem yang terpadu dan mampu mendukung fungsi PBB secara maksimal . Dan secara jelas hak veto sudah tak mampu mendukung fungsi PBB sebagai organisasi perdamaian dunia , hak veto bagaikan suatu alat untuk mendiskriminasi negara - negara lain . Oleh karena itu sudah sepantasnya diganti oleh sistem baru yang lebih demokratis dan lebih mampu mendukung fungsi PBB .

Senin, 20 Februari 2012

Polemik Pembelian MBT , Tengoklah Ke Rusia

Seperti yang telah sering diberitakan di media massa , TNI AD memutuskan untuk mencari MBT atau Main Battle Tank bagi alutista Indonesia . Dan setelah memilih beberapa kriteria , maka TNI memutuskan untuk membeli Tank Leopard bekas milik Belanda . Akan tetapi permohonan pembelian tank tersebut ditentang oleh parlemen Belanda dengan alasan takut akan digunakan untuk melakukan pelanggaran HAM .

Jika ditengok dari sejarahnya , pembelian alutista ke negara - negara barat selalu saja merepotkan dan merugikan bangsa ini . Seperti pada kurun waktu 1990-an , pada waktu itu Indonesia di-embargo militer oleh negara - negara barat . Tentu saja embargo itu merugikan bangsa Indonesia , karena saat itu Indonesia memakai pesawat tempur dari negara - negara barat , seperti contoh Pesawat Tempur F-16 , BAE Hawk 53/109 , A-4 Skyhawk , BAE Hawk 209 , F-5E Tiger II , C-130 Hercules , Bell 412 , Bell 204 , Eurocopter AS 332 Super Puma . Dari jajaran TNI AD , Indonesia memakai Senapan Serbu M-16 , Pistol M1911 , Granat M79 , Tank AMX-13 , Tank FV101 Scorpion , dll .

Indonesia merasakan sendiri susahnya mencari suku cadang bagi persejataan diatas dikarenakan embargo militer oleh negara - negara barat . Akibat embargo tersebut peralatan tempur Indonesia tak dapat diperbaharui    , berbeda sikap dengan negara - negara barat lainnya , Rusia tak pernah mengembargo Indonesia maupun negara - negara pemakai peralatan militernya . Karena Rusia berkeyakinan ia tak ingin ikut campur dalam masalah persenjataan negara lain , komitmen itu mulai direspon oleh Indonesia dengan memesan Pesawat Tempur Sukhoi Su-27 dan Sukhoi Su-30 , dan APV BMP-3  .

Ditilik dari sejarahnya , hubungan pembelian senjata antara Rusia dan Indonesia , sudah terjalin semenjak Indonesia merdeka . Hal itu dibuktikan saat Rusia (Saat itu masih Uni Soviet) menjual Tupolev Tu-16 , MiG-21 ,MiG-17 , MiG-15 , MiG-19 , Antonov An-12 , Ilyushin Il-28 , Ilyushin Il-14 , Lavochkin La-11 , Tupolev Tu-02 , Mil Mi-4 , Mil Mi-6 , KRI Irian , dll . Dan sedari awal Uni Soviet sudah menyatakan takkan pernah mengembargo militer Indonesia apapun kondisinya .

Seharusnya TNI mulai menengok ke Rusia , karena peralatan militer Rusia pun terkenal handal dan kuat . Seperti T-90 , T-84 , T-80 , T-72 . Rusia pun membuka peluang menjual peralatan militernya ke negara apapun yang berminat dan menyatakan keseriusannya , Indonesia sudah seharusnya menangkap peluang itu .

Salah satu kebijakan lain , adalah melakukan transfer ilmu ataupun membeli lisensi MBT . Sehingga Indonesia bisa memproduksinya sendiri dan biayanya pun lebih murah , praktis , dan akan menambah kemajuan ilmu pengetahuan negara kita . Sudah banyak contoh keberhasilan Indonesia dalam memproduksi peralatan militer , diantaranya adalah SS-1 , SS-2 ,SS-3 , APV Anoa , Helikopter Puma , Bell 412 , Bell 204 , Super Puma , MBB Bo105 , Pesawat Angkut CASA C-295 , C-235 , C-212 , dan proyek Pesawat Tempur KF-X .

Jadi apapun pilihan nya bagi Indonesia , pilihan tersebut harus merupakan pilihan yang tepat dan melalui uji kelayakan terlebih dahulu . Sehingga Indonesia akan mendapatkan pilihan yang terbaik .

Minggu, 19 Februari 2012

Alasan Belanda Menolak Penjualan Leopard Ke Indonesia Tidak Relevan

Beberapa waktu ini isu mengenai pembelian Main Battle Tank Leopard muncul ke permukaan , TNI memutuskan untuk membeli MBT Leopard bekas dari Belanda . Akan tetapi Belanda menolak menjual MBT ke Indonesia karena khawatir akan digunakan untuk menindas warganya sendiri atau dengan kata lain melakukan tindakan pelanggaran kemanusiaan , jelas alasan ini tidak masuk akal dan terkesan diada - ada .

Jika Belanda menjunjung tinggi kemanusiaan , maka sudah sepantasnya Belanda dari dulu mengakui kesalahan Raymond Westerling yang membantai ribuan rakyat jelata di Indonesia . Alasan Belanda ini menunjukkan kemunafikan Belanda , lupakah Belanda akan apa yang mereka perbuat kepada rakyat Indonesia selama ratusan tahun ? . Belanda seharusnya malu pada diri mereka sendiri , mereka bisa semaju ini karena penderitaan rakyat Indonesia yang bahkan mereka jadikan budak .

Jika memang Belanda tidak berniat menjual MBT mereka ke Indonesia , Belanda seharusnya mengutarakannya dengan alasan yang masuk akal . Tidak dengan memberikan alasan yang mencoreng muka dan martabat bangsa Indonesia , Belanda secara jelas sudah melakukan upaya diplomasi yang salah . Dimana seharusnya setiap negara menghormati martabat negara lain . Sekarang pertanyaan terbesar bagi Belanda adalah , salah apakah bangsa ini kepada Belanda ? Sampai - sampai Belanda memberikan suatu pernyataan yang merendahkan bangsa ini .

Meskipun bangsa ini sedang terpuruk karena perilaku wakil - wakil nya yang berkuasa , tapi tetap saja bangsa ini masih punya martabat dan nama baik yang harus dijaga . Karena kita meraih semua ini dengan penuh perjuangan , melalui perjuangan para pendahulu kita .

Sabtu, 18 Februari 2012

FPI , Antara Pembela Agama dan Perusuh

Seperti yang kita tahu , akhir - akhir ini banyak sekali berita mengenai ke-brutalan FPI . Mereka melakukan sweeping ke jalan - jalan dan perumahan - perumahan , dan biasanya diakhiri dengan berbagai tindakan pengrusakan . Tentu saja hal ini tak dapat ditolerir , mereka sebagai ormas yang mengatasnamakan agama seharusnya paham bahwa hal itu sama saja dengan melanggar agama mereka sendiri .

Di dalam agama tak pernah dibenarkan tindakan kekerasan dengan alasan apapun , apalagi hal itu dilakukan dengan mengatasnamakan Allah . Dengan sendiri masyarakat akan mengalami dilema dan memberikan stigma negatif pada ormas tersebut dan secara tak langsung pada agamanya , seperti yang terjadi di Amerika Serikat .
Setelah peristiwa pemboman WTC , terjadi Islamphobia  secara besar - besaran di Amerika Serikat . Kita tentu tak mau hal tersebut terjadi di Indonesia yang dianggap negara yang menjunjung tinggi keberagaman .

Setiap manusia memang dibenarkan untuk menunjukkan opini dan pendapatnya , tapi tidak dengan kekerasan . Hal ini merupakan sesuatu yang biasa dibilang tidak beradab . Pada zaman Majapahit , diciptakan berbagai semboyan maupun aturan yang mengatur mengenai kebebasan beragama dan bersikap asalkan masih menjujung tinggi hukum yang ada . Maka sudah sepantasnyalah kita yang hidup di milenium ke 21 ini lebih maju pikirannya daripada yang hidup pada zaman Majapahit .

Tapi pada kenyataannya malah kita seperti kembali ke zaman batu , dimana yang kuat lah yang menang . Hal ini dapat dipahami karena Islam merupakan agama yang dominan di Indonesia ini , tapi itu bukan berarti bahwa dominan bisa menindas yang lemah . Karena agama Islam sendiri mengajarkan mengenai belas kasih dan keberagaman , serta menghormati hak orang lain . Jika FPI terus menerus bersikap anarkis , maka mereka tidaklah ada bedanya dengan preman . Yang membedakan hanyalah mereka bertopeng kan dengan agama , beda dengan preman yang bertopeng kan tampang yang garang dan kekar .

Sudah seharusnya FPI malu pada diri mereka sendiri karena mereka secara tidak langsung mencoreng nilai - nilai luhur agama mereka sendiri , bahkan keberadaan mereka sudah mulai ditolak oleh masyarakat . Seharusnya mereka paham bahwa posisi mereka adalah sebagai ormas agama , bukan sebagai ormas preman . mereka seharusnya melakukan pendekatan dengan halus dan melakukan musyawarah , dan memahami persoalan orang lain , bukan hanya persoalan mereka sendiri .

Komunisme dan Indonesia

Jika kita mendengar kata Komunis maka yang terbayang adalah PKI , G30S , orang tak beragama / Atheis , pembunuh , dll . Anggapan itu merupakan sesuatu yang umum mengingat sepak terjang PKI di Indonesia yang berlumuran darah , tetapi anggapan itu juga salah , mengingat bahwa banyak anggota - anggota PKI yang ikut berjuang dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia .

Sosok seperti Chaerul Saleh dan Wikana mungkin masih terdengar asing bagi kita , tapi sumbangan mereka bagi perjuangan bangsa ini dalam mencapai kemerdekaan sangatlah besar . Kedua orang ini adalah salah satu petinggi PKI yang dihukum oleh pemerintah Orba tanpa melalui persidangan , padahal jasa - jasa mereka sangatlah besar bagi bangsa ini .

Chaerul Saleh pernah menjabat sebagai Ketua MPR Indonesia , Menteri SDM , Wakil Perdana Menteri , Menteri Veteran . Chaerul Saleh merupakan salah satu tokoh golongan muda yang memaksa Soekarno-Hatta Memproklamirkan kemerdekaan , ia juga salah satu pelaku Peristiwa Rengasdengklok yang akhirnya dapat memberikan Indonesia kemerdekaan yang telah diidam - idamkan . Pada akhirnya ia dipenjara tanpa tahu apa kesalahannya dan meninggal di penjara dengan status tahanan .

Wikana adalah salah satu pemuda yang pernah membuat Soekarno naik pitam , ia digambarkan sebagai sosok yang berapi - api dan berjiwa nasionalis . Ia juga merupakan anggota dari golongan muda dan salah satu pelaku Rengasdengklok . Ia pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga . Perjuangannya itu dibayar dengan sebuah hukuman yang sadis , ia diculik dalam perjalanan pulang ke rumahnya dan sampai sekarang belum diketahui rimbanya .

Masih banyak lagi kader - kader PKI yang dihukum mati , disiksa , dipenjara , dibuang , dikucilkan , dll hanya karena mereka ini beridiologi Komunis . Tentu saja hal ini tidak pantas untuk dilakukan di negeri kita ini , negeri yang menjunjung tinggi demokrasi dan hukum . Seseorang dihukum karena kesalahannya , bukan karena apa yang ia percayai . Menjadi seorang Komunis bukan berarti menjadi seorang pembunuh , penjagal , pencuri , perampok , pencopet , koruptor , pembantai , dll . Semua ini hanyalah mengenai apa yang kita percayai dan yakini sebagai sesuatu yang mempengaruhi hidup kita .

Pertanyaan yang paling penting adalah , apakah dengan komunis dihapuskan negara kita menjadi lebih aman ? Tidak . Kita tentu tahu mengenai Tragedi Priok , Tragedi Santa Cruz , Kerusuhan Semanggi , Kerusuhan Trisakti , Petrus , Kudatuli , dll . Jadi apakah yang berubah dengan musnahnya PKI dari Indonesia ? Tidak ada , pembersihan PKI dari Indonesia malah semakin memperjelas bahwa bangsa kita ini merupakan bangsa yang haus darah .

Semoga hal - hal yang menimpa PKI dan Indonesia tidak pernah terjadi lagi di Indonesia dan didunia .

Halo Semua

Halo Semua .
Perkenalkan , nama saya Winata Handojo . Hobi saya membaca dan menulis , saya sangat menyukai dunia sejarah , kemiliteran , dan filsafat . Saya menciptakan blog ini untuk membantu , berdiskusi , dan menyalurkan hobi saya .