"Manusia adalah sejarah dan sejarah adalah manusia , manusia lahir dengan membawa sejarah dan sejarah lahir dengan membawa manusia "

Selasa, 21 Februari 2012

Hak Veto , Duri Dalam Daging PBB

Hak veto merupakan hak khusus bagi pemegangnya untuk membatalkan suatu rancangan / draf peraturan maupun resolusi di dalam Dewan Keamanan PBB , hak ini terkesan sewenang - wenang dan dapat dengan mudah disalahgunakan . Dan hal ini memang benar adanya , seringkali PBB tak mampu berbuat banyak dalam menangani suatu konflik antar-negara karena ia dibungkam oleh hak veto . Hak veto di PBB dimiliki oleh 5 negara , yaitu : Amerika Serikat , Rusia ( Pengganti Uni Soviet ) , RRC ( Pengganti Republik China ) , Inggris , Perancis . Kelima negara ini diberi hak veto karena merupakan 5 negara tetap dewan keamanan .

Hak veto bukanlah merupakan hal baru dalam sejarah perpolitikan , hak veto pertama kali dikembangkan pada masa Romawi Kuno ( 6 SM ) , yaitu pada Konsul Roma dan Tribun . Hak veto diciptakan untuk melindungi Kaum Pleb ( Rakyat jelata ) dari pengaruh dan kesewenang - wenangan Kaum Patricia ( Bangsawan ) setelah adanya ancaman pemberontakan dari Kaum Pleb .

Kalau dilihat dari masa berlaku dan zamannya , maka bisa disimpulkan bahwa Hak Veto sudah tidak memenuhi tuntutan zaman lagi . Karena secara tak langsung hak veto memberikan suatu kekuasaan yang besar bagi pemakainya , sedangkan pola perpolitikan internasional zaman ini mengadopsi asas persamaan hak dan martabat . Seharusnya diadakan pemungutan suara ( Voting ) yang lebih demokratis dibandingkan dengan pemberian hak veto , karena sejarah membuktikan bahwa hak veto selalu membawa pengaruh buruk .

Tentu masih segar dalam pikiran kita mengenai serangan Israel ke Gaza (2008-2009) yang dibiarkan begitu saja oleh PBB karena adanya veto dari AS , padahal secara jelas Israel melanggar kedaulatan negara lain dan melakukan kejahatan kemanusiaan . Demikian juga saat Syria melakukan kejahatan kemanusiaan dengan membantai rakyatnya yang sedang berdemonstrasi menentang presiden Baashar Al Assad (2011 -2012) , Rusia dan Cina memveto resolusi dari DK PBB yang ingin menggunak opsi intervensi militer seperti yang dilakukan kepada Libya . Kemudian keinginan Palestina untuk diakui sebagai negara merdeka dan diterima sebagai anggota PBB yang selalu diveto oleh AS dan sekutu - sekutunya , padahal secara jelas tertulis di Piagam Atlantik bahwa setiap negara berhak untuk menentukan pemerintahannya dan nasibnya sendiri .

Hak veto secara jelas sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan karena hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya , padahal PBB dibentuk untuk menciptakan kesederajatan dan kesamaan dalam hubungan antar bangsa . PBB seharusnya menerapkan sistem yang lebih demokrasi lagi seperti Sistem Voting karena lebih mencerminkan keinginan dan aspirasi dari anggota PBB itu sendiri .

Dengan semakin kompleks nya kondisi dan masalah internasional , maka dibutuhkan suatu sistem yang terpadu dan mampu mendukung fungsi PBB secara maksimal . Dan secara jelas hak veto sudah tak mampu mendukung fungsi PBB sebagai organisasi perdamaian dunia , hak veto bagaikan suatu alat untuk mendiskriminasi negara - negara lain . Oleh karena itu sudah sepantasnya diganti oleh sistem baru yang lebih demokratis dan lebih mampu mendukung fungsi PBB .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar