"Manusia adalah sejarah dan sejarah adalah manusia , manusia lahir dengan membawa sejarah dan sejarah lahir dengan membawa manusia "

Minggu, 10 Mei 2015

Hukuman Mati Bagi Pelaku Narkoba dan Hak Asasi Manusia (Kontra)

Berdasarkan sejarahnya , hukuman mati di Indonesia telah dikenal sejak jaman Kolonial Belanda , dan terus diadopsi oleh Indonesia setelah merdeka . Khusus untuk kasus narkoba , ancaman hukuman mati ini telah diatur pada :

  • UU No 22 Tahun 1997 Tentang Narkoba pasal 80(i) a, b, dan c yang mengatur tentang hukuman mati bagi para terpidana narkoba .
Yang kemudian diperkuat dengan keluar nya :

  • UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba pasal 113(ii) , 114 (ii) , 116 (ii) yang menjabarkan mengenai hukuman mati bagi beberapa kasus narkoba dan kriteria kasus nya .


Tindakan pemerintah yang memberikan hukuman mati bagi para penyebar narkoba tidak dapat dipandang hanya dari satu pihak , bagi sebagian pihak yang menentang hukuman mati hal ini dapat menjadi pertanda bahwa pemerintah telah mengalami kemunduran karena mencabut hak asasi seseorang untuk hidup , meskipun telah terbukti salah . Sedangkan bagi pihak yang mendukung hukuman mati , keputusan ini diambil karena Indonesia telah terbukti mengalami darurat narkoba dan dibutuhkan reaksi yang cepat dan tepat untuk memutus mata rantai penyebaran ini .

Jika dibuat dalam beberapa poin - poin , dapat disimpulkan bahwa menurut pihak yang menentang hukuman mati :

  1. Hukuman mati terlalu berlebihan , karena dalam beberapa kasus para terpidana telah menunjukkan perilaku yang baik dan besar kemungkinan dapat direhabilitasi .
  2. Hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap Amandemen Kedua Konstitusi UUD 1945 Pasal 28I ayat 1 yang berbunyi " Hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama , hak untuk tidak diperbudak , hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum , dan hak untuk dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun" (meskipun perundang - undangan di bawahnya mencantumkan hukuman mati , sehingga menimbulkan penafsiran ganda)
  3. Tidak ada bukti nyata yang menunjukkan korelasi antara hukuman mati dengan menurunnya angka penggunaan narkoba , sehingga cara hukuman mati tidak dapat dipandangan sebagai cara yang paling utama untuk memutus mata rantai narkoba .
  4. Hukuman mati merupakan suatu hukuman yang memiliki hasil yang absolut (kematian) , sehingga bila terjadi kesalahan dalam proses pengusutan baik oleh pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan , hasil akhirnya tidak dapat dirubah karena terpidana telah dihukum mati .
  5. Summum ius summa injuria , keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi , bagi sebagian orang hukuman mati dapat menjadi semacam hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terpidana , sedangkan bagi pihak lainnya hukuman ini tidak lebih dari pembalasan dendam semata , dan inti dari hukum bukanlah balas dendam , melainkan keadilan baik bagi korban maupun terpidana itu sendiri .
  6. Dalam kasus hukuman mati untuk WNA , dalam hal ini ada beberapa hal yang sangat penting untuk disoroti , yang terutama adalah hukuman mati dapat merenggangkan hubungan antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan , renggangnya hubungan ini berdampak negatif pada aspek - aspek hubungan internasional kita.
  7. Sampai sekarang , terpidana narkoba yang dihukum mati mayoritas adalah kurir atau penjual , tetapi belum ada produsen yang tertangkap , jika kita membiarkan para terpidana mati ini hidup , maka kita dapat mendapatkan lebih banyak informasi mengenai pelaku narkoba lainnya yang belum tertangkap .
  8. Keadaan darurat narkoba bukan berarti pembenaran terhadap hukuman mati bagi pelaku narkoba , pemerintah tidak seharusnya menjadikan hukuman mati sebagai satu - satu nya jalan agar Indonesia dapat bebas dari narkoba , karena argumen - argumen yang diberikan oleh pemerintah menjurus pada penekanan bahwa hukuman mati merupakan jalan utama untuk mencegah peredaran narkoba yang lebih marak .
  9. Pemerintah seharusnya bertindak lebih preventif ( mencegah sebelum terjadinya pelanggaran ) dibandingkan represif ( menghukum setelah terjadinya pelanggaran ) , tindakan preventif lebih mampu menurunkan angka penyebaran narkoba karena dilakukan sebelum terjadinya kasus , sedangkan tindakan represif seperti hukuman mati tidak dapat memberikan kontribusi sebesar tindakan preventif karena tindakan ini dilakukan setelah terjadinya kasus .